Sabtu, 28 Desember 2013

Lulus TKD dengan Nilai Minimal 242


JAKARTA - Penantian peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang menggunakan Lembar Jawaban Komputer (LJK) usai sudah. Mereka bisa mengakses informasi kelulusan dari Tes Kemampuan Dasar (TKD) di laman cpns1.menpan.go.id/#.

Selain tata cara pengecekan, laman tersebut, ketika diakses Okezone, Rabu (25/12/2013) juga menjelaskan tentang standar penilaian pada TKD. Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 35 Tahun 2013, nilai ambang batas tes kompetensi dasar (TKD) LJK seleksi CPNS 2013 adalah:



1. 60% dari nilai maksimal Tes Karakteristik Pribadi (TKP) atau 108;
2. 50% dari nilai maksimal Tes Inteligensia Umum (TIU) atau 70; dan
3. 40% dari nilai maksimal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) atau 64.

Dengan kata lain, seorang peserta tes harus meraih nilai minimal 242 untuk lulus TKD.source

Tidak ada komentar:

Posting Komentar